DPR RI Bisa Gunakan Hak Angket Penerbitan Perppu Cipta Kerja

DPR RI Bisa Gunakan Hak Angket Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi unjuk rasa. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih menjadi sorotan publik.

Sorotan utama datang dari kalangan serikat pekerja/serikat buruh. 

Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) mendesak DPR RI menggunakan hak angket atas penerbitan Perppu.

BACA JUGA:Unik, Pasangan Pencuri Rumah Kosong Ini Minta Bantuan Polisi lewat Panggilan Darurat

Hal itu terungkap dalam tuntutan AASB saat menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023.

Lebih dari 15 konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam AASB.

Di antaranya, SPMI, SBSI ’92, Green Peace, KSBI, dan Gaberbumn.

Bahkan, aksi tersebut dihadiri Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun, Feri Amsari, dan Direktur Eksekutif Lokataru Institute Haris Azhar.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2023 Belum Jelas, Isunya Sebesar 7 Persen, Kenyataannya?

Penertiban Perppu Cipta Kerja dianggap melanggar dan tidak patuh pada konstitusi.

Berikut tuntutan AASB:

- AASB mendesak Presiden Joko Widodo untuk menarik dan atau mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 serta menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

- Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil, termasuk lingkungan hidup serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022, serta seluruh kebijakan rezim Jokowi yang anti rakyat dan pro-oligarkibdan kapitalis asing serta tuan tanah.

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka Mulai Besok, Segera Daftarkan dan Terbuka untuk Umum, Caranya Cek di Sini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: