DPR RI Bisa Gunakan Hak Angket Penerbitan Perppu Cipta Kerja

DPR RI Bisa Gunakan Hak Angket Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi unjuk rasa. (ist)--

AASB juga menilai bahwa tindakan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan dan kudeta konstitusi, serta pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, MK menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstutisional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.

“Presiden tidak menghormati MK yang berarti telah melakukan comtempt of Constitutional Court, karena Perppu ini juga dinyatakan menggugurkan putusan MK, serta secara terang benderang menunjukkan otoriterianisme pemerintahan Joko Widodo,” kata AASB lagi.

Seperti diketahui, hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Syarat Pinjaman dan Jenis-jenis KUR BRI Terbaru 2023, Cek di Sini!

Jika dalam penggunaan hak ini Presiden dinyatakan terbukti melanggar konstitusi dan atau peraturan perundang-undangan, maka dapat dilanjutkan dengan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat, yakni hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air, maupun di kancah internasional.

Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat ini dapat berujung pada usulan DPR kepada MPR untuk melakukan pemakzulan (impeachment) terhadap presiden.

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan sebagai berikut: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: