Kenaikan Gaji PNS 2023 Belum Jelas, Isunya Sebesar 7 Persen, Kenyataannya?

Kenaikan Gaji PNS 2023 Belum Jelas, Isunya Sebesar 7 Persen, Kenyataannya?

Ilustrasi anggaran daerah. (ist)--

Berbeda pada tahun 2019, kenaikan gaji bagi PNS dicantumkan dalam nota keuangan RAPBN.

Gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

BACA JUGA:Jokowi Reshuffle Kabinet Besok!

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

BACA JUGA:Sipon Istri Wiji Thukul Meninggal Dunia: Sugeng Tindak Mbak Pon Semoga Ketemu Kangmas Thukul...

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

BACA JUGA:Ibu Eny Sukaesi Dapat Perawatan Dokter Ahli Jiwa, Begini Kondisi Terkininya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: