Kenaikan Gaji PNS 2023 Belum Jelas, Isunya Sebesar 7 Persen, Kenyataannya?

Kenaikan Gaji PNS 2023 Belum Jelas, Isunya Sebesar 7 Persen, Kenyataannya?

Ilustrasi anggaran daerah. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) menanti kenaikan gaji.

Kabar kenaikan gaji PNS 2023 menjadi angin segar bagi PNS.

Pasalnya, belum ada kenaikan gaji pns sejak tahun 2019.

BACA JUGA:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Sipon Istri Wiji Thukul Wafat

Belakangan ini tersiar kabar kenaikan gaji PNS 2023 mencapai 7 persen.

Kendati demikian, belum ada konfirmasi dari pemerintah soal kenaikan gaji PNS 2023.

"Kirain beneran. Eh ternyata harapan palsu," komentar salah satu akun instagram yang disinyalir berprofesi sebagai PNS.

"Sepertinya bakal naik di tahun polisik (2024)," komentar akun instagram @lydia_75 di salah satu postingan akun media online. 

BACA JUGA:Syarat Pinjaman dan Jenis-jenis KUR BRI Terbaru 2023, Cek di Sini!

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengatakan, belum ada kepastian terkait kenaikan gaji pokok PNS 2023.

Dalam UU APBD 2023, tidak tercantum soal kenaikan gaji PNS 2023.

Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara.

Yakni, sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing kementerian atau lembaga K/L.

BACA JUGA:Pengusaha Dito Mahendra Dicari KPK, 3 Kali Mangkir Panggilan sebagai Saksi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: