Dituntut 12 Tahun, Komisaris Wilmar Nabati Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng

Dituntut 12 Tahun, Komisaris Wilmar Nabati Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng

PT Wilmar Nabati Indonesia--

BACA JUGA:Sponsor Wilmar Group Tersandung Kasus Minyak Goreng, Persis Solo Ambil Langkah Mengejutkan

BACA JUGA:Link Video Viral 4 Bersaudara Pamer Payudara, Klik di Sini

Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akan tetapi, majelis hakim menilai Master Parulian tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut, sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. 

Atas putusan tersebut, Master Parulian, tim kuasa hukum, dan JPU menyatakan akan berpikir selama tujuh hari terkait rencana pengajuan banding.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: