Waketum Golkar Buka Suara Soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi CPO

Waketum Golkar Buka Suara Soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi CPO

Menko Airlangga Hartarto, Foto: ekon.go.id--

Airlangga dalam Kasus Korupsi CPO - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa menilai pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi CPO merupakan risiko pejabat publik. 

Diketahui, Airlangga berstatus saksi dalam dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng.

Erwin mengatakan, sudah sebuah risiko pejabat publik akan berhadapan dengan hukum. 

"Kalau memang ada, tentunya kerugian negara, karena kebijakan atau mungkin terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi, sebagai pejabat publik kan ada integritas-nya. Itulah risiko yang harus dihadapi jadi kita hadapi saja dengan proses hukum," ujar Erwin, Kamis 20 Juli 2023 malam. 

Menurut dia, partai berlambang pohon beringin itu menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung. 

Untuk itu, Erwin memastikan bahwa Airlangga akan menghadapi proses hukum dengan baik.

BACA JUGA:

"Kita negara hukum, kita hargai hukum, kita harus ikutin proses hukum dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya pada Selasa (18/7), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak jadi memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam penanganan perkara perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik setelah ditunggu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

"Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ucap Ketut.

Padahal, Airlangga mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB, namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.

Untuk diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: