Dituntut 12 Tahun, Komisaris Wilmar Nabati Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng

Dituntut 12 Tahun, Komisaris Wilmar Nabati Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng

PT Wilmar Nabati Indonesia--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun.

Vonis 1,5 tahun penjara Master Parulian ini dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

BACA JUGA:Komisaris PT Wilmar Nabati Dituntut 12 Tahun dan Bayar Rp10 Triliun Gegara Kasus Ekspor Minyak Goreng

BACA JUGA:Biodata Herman Moedji Susantox, Suami Ibu Eny yang Disebut Galak Seperti Soeharto

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, ditambah pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 4 Januari 2022.

Majelis hakim menilai Master Parulian terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU).

Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

BACA JUGA:Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Cecar Petinggi Wilmar Nabati Indonesia

BACA JUGA:Ayah Norma Risma Diduga Kang Alam, Sosok Pria Tersakiti karena Dikhianati Istri dan Menantunya

Hal memberatkan itu di antaranya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. 

Sementara itu, pertimbangan meringankan adalah karena Master Parulian belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan telah berusia lanjut.

Sebelumnya, Kamis (22/12), JPU Kejaksaan Agung menuntut Master Parulian dihukum 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,98 triliun.

"Menyatakan terdakwa Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata JPU Kejaksaan Agung Zulkipli.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: