KPK Duga AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp56 Miliar dan Satu Unit Mobil Mewah

KPK Duga AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp56 Miliar dan Satu Unit Mobil Mewah

Ketua KPK Firli Bahuri-humas kpk-humas kpk

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, AKBP Bambang Kayun (BK) menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah. dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK pun telah menetapkan BK sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari sejak 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun inu mencederai muruah hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, AKBP Bambang Kayun Dijebloskan ke Tahanan Pomdam Guntur

"KPK menyampaikan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara," ucap Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.

Firli mengatakan penanganan kasus BK tersebut menjadi wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi. 

Hal itu sebagaimana lima fokus area yang mencakup korupsi terkait sumber daya alam, korupsi dalam bisnis, korupsi dalam politik, korupsi penegakan hukum, dan korupsi layanan publik.

BACA JUGA:KPK Garap Dugaan Korupsi Formula E di DKI Jakarta, Ali Fikri Pastikan Tetap Fokus

"Di mana korupsi kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional. KPK menyampaikan komitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani KPK," ujar Firli.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan segenap insan Polri yang telah membantu KPK dalam mengusut kasus BK tersebut.

BACA JUGA:Sebagian Besar Dana Pensiun BUMN Bermasalah, Erick Thohir Gandeng KPK untuk Bersih-bersih

"Kami ingin sampaikan pada kesempatan ini, KPK menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan segenap insan Polri yang telah membantu terkait lancarnya proses penyelidikan, penyidikan sehingga hari ini terungkap menjadi terang benderang peristiwa tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan atas nama tersangka BK," kata dia.

Tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: