KUHP Baru Jadi UU No 1 Tahun 2023, Ada Pasal Kontroversial Lho? Klik Link Download KUHP Lengkap Hanya di Sini

KUHP Baru Jadi UU No 1 Tahun 2023, Ada Pasal Kontroversial Lho? Klik Link Download KUHP Lengkap Hanya di Sini

KUHP Ilustrasi-dok-

Pada ayat 2 disebutkan ancaman pidana bisa bertambah hingga tujuh tahun jika tindakan penyebaran ajaran tersebut dilakukan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Ancaman pidana terhadap pelaku penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme bisa bertambah hingga 15 tahun jika mengakibatkan kerusuhan, dan mengakibatkan kematian orang lain.

BACA JUGA:Penasaran Isi KUHP Baru 2022 ? Klik Link Download KUHP Baru Format PDF,di Sini

9. Pidana Santet

Pasal 252 mengatur ketentuan ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal tersebut.

Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. KUHP menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.

BACA JUGA:Anggota Fraksi PKS Walk Out Saat Pengesahan RKUHP, Fahri Hamzah: Partai Kurang Sadar!

10. Tindak Pidana Vandalisme

Pasal 331mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding. Dalam KUHP, vandalisme dimasukan ke dalam bentuk kenakalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 331.

BACA JUGA:Protes UU KUHP Nginap di DPR, Yasonna: Nggak Usahlah, Nggak Ada Gunanya

11. Pidana Hukuman Mati

Pidana mati tercantum di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: