Soal Pasal Zina KUHP Baru, Ini Penjelasan Sang Jubir

Soal Pasal Zina KUHP Baru, Ini Penjelasan Sang Jubir

KUHP Ilustrasi-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat di KUHP baru adalah pasal zina atau perzinaan.

Soal pasal perzinaan, Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Dr. Albert Aries akhirnya buka suara.

Dikatakannya, pasal perzinaan dalam KUHP baru akan ditindaklanjuti jika suami atau istri, bagi yang sudah terikat perkawinan, membuat pengaduan.

"Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," katanya dalam keterangannya, Kamis, 8 Desember 2022.

BACA JUGA:Ali Ngabalin Beri Respons Mengagetkan Soal RKUHP Disahkan DPR RI, Buruan Download PDF KUHP Baru 2022 di Sini

Ditekannya, tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. 

Dengan demikian, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.

Dia pun memandang bahwa klarifikasi tersebut perlu menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait dengan pasal perzinaan yang membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Sebenarnya, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. 

BACA JUGA:Ketua MUI Tak Terima Dubes AS Kritik Pasal Perzinahan KUHP Baru 2022: Ini Sudah Intervensi dari Asing

Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Kalaupun akhirnya terbukti, terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.

"Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, kondisi ini juga tidak akan berubah," tuturnya.

Dia menilai wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan pada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal itu, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.

BACA JUGA:Link Download KUHP 2022: Berisik Tengah Malam Bisa Didenda Rp10 Juta

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: