KUHP Baru Jadi UU No 1 Tahun 2023, Ada Pasal Kontroversial Lho? Klik Link Download KUHP Lengkap Hanya di Sini

KUHP Baru Jadi UU No 1 Tahun 2023, Ada Pasal Kontroversial Lho? Klik Link Download KUHP Lengkap Hanya di Sini

KUHP Ilustrasi-dok-

Seperti diketahui, pada Selasa, 6 Desember 2022, DPR melalui paripurna mengesahkan RUU KUHP menjadi UU KUHP. Artinya kini Indonesia sudah punya KUHP baru. 

Perubahan versi RKUHP dilakukan pada 9 November 2022 terdapat 627 pasal. Finalnya diputuskan KUHP baru terdiri dari 624 Pasal.  

Dari ratusan pasal tersebut, setidaknya terdapat 13 pasal kontroversial yang dipersoalkan dan jadi sorotan publik. 

BACA JUGA:Kritik KUHP Baru, Hikmahanto Juwana: Usir Kepala Perwakilan PBB dari Indonesia

13 Pasal Kontroversial di KUHP Baru:

1. Pidana Penghinaan Terhadap Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden

Pasal 218 mengatur ketentuan penghinaan kepada Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.

Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.

BACA JUGA:Dubes AS KritiK KUHP, HNW: Go To Hell with Your Aid, Jadi Legacy Positif Presiden Jokowi

2. Pidana Makar

Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:Protes PBB terhadap KUHP Baru, Politisi: Harus Menghormati Indonesia

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: