Link Download KUHP 2022: Berisik Tengah Malam Bisa Didenda Rp10 Juta

Link Download KUHP 2022: Berisik Tengah Malam Bisa Didenda Rp10 Juta

Ilustrasi berisik--pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) soal berisik sampai mengganggu tetangga di malam hari bisa didenda Rp10 juta telah disahkan menjadi UU.

Isi RKHUP mengenai berisik di malam hari  telah diresmikan menjadi UU dalam rapat Paripurna di kompleks Parlemen Senayan,Jakarta, pada Selasa, 6 Desember 2022.

Dalam persemian RKHUP soal berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Berisik di malam hari masuk ke dalam tertuang dalam pasal 265 yang berbunyi 'Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Maksimal Rp 10.000.000), Setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

BACA JUGA:Anggota Fraksi PKS Walk Out Saat Pengesahan RKUHP, Fahri Hamzah: Partai Kurang Sadar!

BACA JUGA:Terseret Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Pria Ini Ungkap Soal Motor 'KUHP Syirik'

a. Membuat hingar-bingar atau berisik tetagga pada malam:  atau

b. Membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Menurut RKHUP, penjelasan malam hari pada pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

RKHUP menjelaskan dalam pasal tersebut hanya frasa 'tanda-tanda bahaya palsu'.

"Yang dimaksud 'tanda-tanda bahaya palsu' misalnya orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tana atau pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencuria," bunyi pasal tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Bom Bunuh Diri Mapolsek Astanaanyar Penolak KUHP

BACA JUGA:Dubes AS Soroti RKUHP Terkait Perzinahan, Kemenkumham Bilang Begini...

Selain berisik di malam hari, RKHUP mengatur pidana bagi yang membuat kenakalan atau keonaran.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: