Protes UU KUHP Nginap di DPR, Yasonna: Nggak Usahlah, Nggak Ada Gunanya

Protes UU KUHP Nginap di DPR, Yasonna: Nggak Usahlah, Nggak Ada Gunanya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly -Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai tidak ada gunanya massa yang tidak menyetujui Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru melakukan protes dengan menginap di DPR.

"Nggak usahlah, nggak ada gunanya," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa, 16 Desember 2022.

BACA JUGA:Yasonna Sentil PKS Walk Out RKUHP, Malah Bandingkan dengan Sikap Demokrat

LBH Jakarta dan aliansi masyarakat sipil melakukan aksi "berkantor" di DPR dengan menginap di DPR pada 6 Desember 2022.

LBH Jakarta juga mengajak masyarakat untuk mengunggah foto dengan berpose menutup mulut menggunakan lakban atau telapak tangan.

Yasonna juga mempersilakan mereka mengajukan uji materi atau "judicial review" dan percaya dengan putusan hakim konstitusi.

"Masa sekelas mereka (Hakim Konstitusi) kita ragukan lagi? Ini perdebatannya dari 'Institution For Criminal Justice Reform saja semacam LSM juga menyatakan ini sudah waktunya, bahwa ada perbedaan persepsi ya tidak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen, dan kalau ada teman-teman yang merasa ada, bahkan mungkin mengatakan bertentangan dengan konstitusi silakan aja JR itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna pula.

BACA JUGA:Link Download KUHP Baru 2022 Versi PDF Lengkap, Unduh di Sini

Yasonna meminta agar pihak yang tidak setuju melakukan langkah-langkah konstitusional yaitu uji materi.

Amnesty International Indonesia dalam rilis tertulisnya mengatakan pengesahan KUHP baru oleh DPR RI yang antara lain membatasi kebebasan berkumpul, hingga melarang kritik terhadap presiden merupakan pukulan mundur bagi kemajuan Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut KUHP baru yang kontroversial dan melampaui batas ini hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia.

Pemberlakuan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara, menurut Usman, akan semakin menghambat kebebasan berpendapat sambil mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai. 

BACA JUGA:13 Pasal Kontroversial KUHP Baru, Nomor 1, 5, 6 dan 7 Paling Disorot

Larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: