Pakai PeduliLindungi, 84.925 Orang Ditolak Masuk Fasilitas Publik, Ini Alasannya

Pakai PeduliLindungi, 84.925 Orang Ditolak Masuk Fasilitas Publik, Ini Alasannya

Scan barcode aplikasi PeduliLindungi.--

Ketentuan terbaru tersebut tetap mensyaratkan protokol kesehatan memakai masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi publik. 

Ketentuan itu juga wajib dijalankan oleh masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi, sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik, juga masih menjadi ketentuan yang harus dipenuhi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: