Pakai PeduliLindungi, 84.925 Orang Ditolak Masuk Fasilitas Publik, Ini Alasannya

Pakai PeduliLindungi, 84.925 Orang Ditolak Masuk Fasilitas Publik, Ini Alasannya

Scan barcode aplikasi PeduliLindungi.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Kesehatan RI melaporkan sebanyak 84.925 pengguna aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan atau ditolak memasuki fasilitas publik. 

Alasan tidak diperbolehkan tersebut berdasarkan fitur alat pemindai selama periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Mereka yang tidak diperbolehkan masuk umumnya karena baru vaksin satu kali hingga yang belum vaksin sama sekali," kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji dikutip dari Antara, Senin 2 Januari 2022.

BACA JUGA:Menkes: Aplikasi PeduliLindungi Transformasi ke Platform Satu Sehat, Ini Fungsinya

Selain itu, sebanyak 168 pengunjung juga teridentifikasi positif COVID-19 serta mengalami kontak erat dengan pasien. 

Jumlah itu menurun dibanding laporan 2-15 Desember 2022 sebanyak 247 orang.

Data pengguna aplikasi PeduliLindungi itu dihimpun dari laporan alat pemindai aplikasi yang kini tersebar di 21.551 outlet ruang publik, seperti stasiun, bandara, pelabuhan, hingga pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia.

Setiaji melaporkan, hasil pendataan sepanjang 20 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 terdata 3.787.651 pengguna fitur PeduliLindungi.

BACA JUGA:KPK Garap Dugaan Korupsi Formula E di DKI Jakarta, Ali Fikri Pastikan Tetap Fokus

Sebanyak 10.010.326 diperbolehkan memasuki fasilitas publik dan 535.377 lainnya harus diverifikasi ulang petugas pintu masuk untuk dipastikan sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Sepanjang periode tersebut, pengguna aplikasi yang telah diunduh oleh jutaan pengguna di Tanah Air itu berjumlah rata-rata 1.000 orang. 

Jumlah tersebut menurun di bawah 500 pengguna pada 1 Januari 2023.

Pemerintah telah menjadikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi sebagai panduan bagi seluruh instansi terkait dalam mencegah lonjakan kasus.

BACA JUGA:Pemerintah Cabut PPKM, Masyarakat Tidak Perlu Pakai Masker Jika...

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: