Terkait Perppu Cipta Kerja, DPR RI Cuma Bisa Menerima atau Menolak, Tidak Bisa Mengubah Isinya

Terkait Perppu Cipta Kerja, DPR RI Cuma Bisa Menerima atau Menolak, Tidak Bisa Mengubah Isinya

Ilustrasi buruh berdemo menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker)-dok fin.co.id-dok fin.co.id

"Kalau isinya sama, yang terpenting berdasarkan keterangan pemerintah bahwa perbaikan hanya terkait teknis seperti titik, koma, dan kesalahan penulisan yang diperbaiki," ujarnya.

Selain itu dia menilai terkait sifat kegentingan yang memaksa diterbitkannya Perppu Ciptaker, itu merupakan perspektif dan subjektivitas pemerintah.

Hal tersebut menurut Baidowi adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga DPR hanya memutuskan menerima atau menolak Perppu.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. 

Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: