Soal Perppu, Yusril Bilang Terlalu Jauh Bicara Pemakzulan Presiden Jokowi

Soal Perppu, Yusril Bilang Terlalu Jauh Bicara Pemakzulan Presiden Jokowi

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.-Instagram/@yusrilihzamhd-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Ciptakerja, bergulir wacana mengenai potensi pemakzulan Presiden Jokowi muncul. Sebab Perppu dianggap melangga aturan dalam konstitusi. 

Namun, menurut pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, terlalu jauh mengaitkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dengan pemakzulan Presiden Jokowi. 

Menurut Yusril, Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja guna melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperbaiki UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Menaker: Semua Pihak Harus Taati Perppu Cipta Kerja

“Penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip Selasa 10 Januari 2023.

Menurutnya, merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 penerbitan Perppu Ciptaker oleh mantan Walikota Solo itu tidak masuk dalam kriteria yang bisa menghentikan presiden di tengah jalan.

“Kalau dirujuk kepada 7 alasan pemakzulan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45,” terangnya.

BACA JUGA:Soal Kontrak Seumur hidup dan Hapus Libur Serta Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Begini Penjelasan Kemnaker

Namun, akan berbeda jika mayoritas anggota DPR menolak pengesahan Perppu dan menganggapnya melanggar UUD 1945.

“Lain halnya jika politik ikut bermain, misalnya DPR menolak pengesahan Perpu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perpu tersebut melanggar UUD 45, pintu pemakzulan menjadi mungkin.,” ucapnya.

Penghentian presiden kata Yusril tidaklah sederhana, pasalnya dengan amandemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan presiden.

BACA JUGA:Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Perppu Ciptaker kepada Kalangan Media

“Maka, untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, maka lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang,” jelas Yusril.

Sementara sudah lebih setahun perintah itu diberikan MK, sejak November 2021, tidak terlihat upaya apapun dari DPR untuk mengambil prakarsa memperbaiki UU Cipta Kerja itu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: