Terkait Perppu Cipta Kerja, DPR RI Cuma Bisa Menerima atau Menolak, Tidak Bisa Mengubah Isinya

Terkait Perppu Cipta Kerja, DPR RI Cuma Bisa Menerima atau Menolak, Tidak Bisa Mengubah Isinya

Ilustrasi buruh berdemo menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker)-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, Perppu Cipta Kerja tersebut akan dibahas DPR. 

DPR RI akan membahas Perppu Cipta Kerja pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Tahun 2023 Dimulainya Tahun Politik, KPK Siapkan Amunisi Antisipasi Praktik Korupsi

"Perppu tersebut belum dibahas DPR karena baru diterbitkan pemerintah. Perppu Cipta Kerja akan dibahas DPR pada masa sidang mendatang," kata Baidowi dikutip dari Antara di Jakarta, Senin 2 Januari 2022.

Dia menjelaskan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menyebutkan bahwa Perppu yang diterbitkan pemerintah harus dibahas di DPR.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)

Pasal 52 ayat (1) UU 13 tahun 2022 menyebutkan bahwa Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

BACA JUGA:Soal Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker, Begini Respon DPR

Pasal 52 ayat (2) Pengajuan Perppu dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Pasal 52 ayat (3) menyebutkan DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu.

Baidowi memastikan bahwa DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu, tidak bisa mengubah isinya.

Namun menurut dia, hingga saat ini DPR belum menerima salinan Perppu Ciptaker secara resmi dari pemerintah.

BACA JUGA:Tonton Video 3 Menit Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 300 Ribu Setiap Harinya, Begini Caranya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: