Kejagung Klaim Amankan Uang Korupsi Rp21.1 Triliun dari Rp144 Triliun Kerugian Negara
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana -istimewa-
Sebanyak 13 kasus di tahap prapenuntutan, 7 perkara di tahap penuntutan, dan ada sebanyak 5 narapidana.
“Perkara pelanggaran HAM yang berat yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu 1 (satu) perkara, yang saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi,” ujarnya.(rls/lan)
Sumber: