Kejagung Klaim Amankan Uang Korupsi Rp21.1 Triliun dari Rp144 Triliun Kerugian Negara

Kejagung Klaim Amankan Uang Korupsi Rp21.1 Triliun dari Rp144 Triliun Kerugian Negara

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana -istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mengamankan uang korupsi Rp21,1 triliun dari total kerugian negara dan perekonomian negara Rp144 triliun.

Kasus korupsi dengan kerugian negara Rp144 triliun tersebut ditangani Kejagung sepanjang 2022.

Tidak hanya itu, Kejagung juga mengamankan uang dalam bentuk dollar sebanyak USD11.400.813,57 dan SGD646,04.

"Tepatnya uang yang berhasil diamankan Rp21.141.185.272.031,90," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya Jumat, 30 Desember 2022. 

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Korupsi Waskita Karya dan Waskita Beton, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Dikatakannya pihaknya boleh berbangga sebab sepanjang 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah mengungkap kasus besar (Big Fish). 

Adapun kasus besar yang terungkap dan ditangani Kejagung, yaitu:

Pertama kasus tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp2.726.976.347.917 dan USD54.062.693,61," katanya.

Pada kasus ini, delapan orang telah menjadi terdakwa dalam persidangan. Mereka adalah Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi.

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Jajarannya Sepanjang 2022, Jaksa Agung: Jangan Terlena, Harus Dijadikan Pemacu

Kemudian tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa Setijo Awibowo, Terdakwa Agus Wahjudo, dan Terdakwa Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688,00

Lalu perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa Dr. M. P. Tumanggor, Terdakwa Stanley MA, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Lin Che Wei, MBA, CFA alias Weibinanto Halimdjati, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925

Keempat adalah perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan Tersangka AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: