Putri Candrawathi Bakal Terbebas dari Pasal Pembunuhan, Ini Alasannya

Putri Candrawathi Bakal Terbebas dari Pasal Pembunuhan, Ini Alasannya

Putri Candrawathi memberi saksi di PN Jaksel pada Senin, 12 Desember 2022-kompas tv-tangkapan layar Youtube

“Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun,” kata Elwi.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: