Putri Candrawathi Bakal Terbebas dari Pasal Pembunuhan, Ini Alasannya
Putri Candrawathi memberi saksi di PN Jaksel pada Senin, 12 Desember 2022-kompas tv-tangkapan layar Youtube
“Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun,” kata Elwi.
Sumber: