Putri Candrawathi Bakal Terbebas dari Pasal Pembunuhan, Ini Alasannya

Putri Candrawathi Bakal Terbebas dari Pasal Pembunuhan, Ini Alasannya

Putri Candrawathi memberi saksi di PN Jaksel pada Senin, 12 Desember 2022-kompas tv-tangkapan layar Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi bisa terbebas dari tuduhannya.

Ahli hukum pidana, Elwi Danil mengatakan Putri Candrawathi tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Elwi Danil mengungkapkan hal tersebut sebagai saksi di depan majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Elwi menjadi saksi usai dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa, 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Chuck Putranto Bersuara Lirih ke Ferdy Sambo: Bapak Tega Kepada Saya

BACA JUGA:Febri Diansyah: Tuduhan ke Ferdy Sambo Rontok Setelah Lihat Rekaman CCTV

Pernyataan itu muncul berawal ketika, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menanyakan perihal apakah pelaku yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan namun tidak mencegah dapat dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. 

“Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan (Pasal) 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 (dan) 338?,” tanya Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Selasa, 27 Desember 2022.

Kemudian Elwi menjawab, bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 jika terlibat aktif dalam pembunuhan.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Tidak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

BACA JUGA:Putri Candrawathi: Saya Harus Ceritakan Peristiwa Kekerasan Seksual karena Takut Dibilang Tak Kooperatif

“Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam (Pasal) 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan,” jawab Alwi.

Lebih lanjut, Elwi menuturkan bahwa hal tersebut berdasarkan asas legalitas yang berlaku. 

Namun, dikatakannya bahwa dalam rumusan aturan pidana di Indonesia tidak ada yang menyebut orang yang mengetahui rencana pembunuhan namun tak melapor bisa termasuk sebagai pelaku aktif.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: