Pastikan Kebutuhan Pita Cukai di Awal Tahun Terpenuhi, Bea Cukai Gelar Kunjungan ke Peruri

Pastikan Kebutuhan Pita Cukai di Awal Tahun Terpenuhi, Bea Cukai Gelar Kunjungan ke Peruri

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menggelar kunjungan kerja ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Karawang, Jawa Barat pada Kamis (22/12)--(dok.Bea Cukai)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Memastikan terpenuhinya kebutuhan pita cukai pada awal tahun 2023 nanti, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menggelar kunjungan kerja ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Karawang, Jawa Barat pada Kamis (22/12).

Selain itu, kunjungan ini merupakan respon cepat Bea Cukai dalam menindaklanjuti terbitnya kebijakan baru tentang tarif cukai hasil tembakau (HT) tahun 2023 agar dapat berjalan baik di lapangan.

BACA JUGA:Sinergi Bea Cukai dan Polri Berantas Narkoba di Operasi Nila Jaya 2022

BACA JUGA:Penuhi Kriteria, Dua Kantor Bea Cukai di Jawa Timur Raih Predikat WBBM

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru tentang tarif cukai HT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022.

“Bea Cukai pun telah mengeluarkan beberapa ketentuan, salah satunya Perdirjen Nomor 12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2023.”

Nirwala menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan salah satu upaya mitigasi pelaksanaan kebijakan tarif cukai tahun 2023 agar dapat berjalan lancar.

Kunjungan ini juga dimaksimalkan Bea Cukai untuk memastikan konsorsium penyedia pita cukai (Peruri) terkait kesiapan dalam mencetak pita cukai T.A. 2023, dan pihak konsorsium pun telah menjamin ketersediaan pita cukai T.A. 2023 pada awal Januari 2023 nanti.

BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Pekanbaru dan Banjarmasin

“Ketentuan sudah jelas, persiapan bahan baku produksi pita cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tahun 2023 juga telah selesai dilaksanakan. Saat ini konsorsium tinggal menunggu proses permintaan pencetakan dari Bea Cukai.” terang Nirwala.

Sebagai panduan dalam proses penyiapan pita cukai di kantor-kantor pelayanan, Bea Cukai telah menerbitkan beberapa ketentuan lainnya, antara lain Perdirjen Nomor 16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, serta Perdirjen Nomor 17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

“Jadi kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia yang mengawasi pengusaha pabrik/importir akan melakukan penetapan kembali tarif cukai terhadap seluruh merek sigaret yang terdaftar dan masih berlaku pada administrasi Bea Cukai. Pelaksanaan penetapan kembali dilaksanakan secara otomasi melalui Aplikasi ExSis tanpa permohonan dari pengusaha pabrik atau importir. Proses penetapan ini telah dilakukan setelah diundangkannya PMK tersebut,” terang Nirwala.

“Namun untuk pengusaha pabrik/importir rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), diimbau untuk segera mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ke kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi, mengingat adanya perubahan administrasi cukai. Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ini juga dilaksanakan setelah pengundangan PMK tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang-barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: