Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT atau BPJAMSOSTEK

Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT atau BPJAMSOSTEK

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

5. Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada)

CACAT TOTAL TETAP

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat

6. Surat Keterangan Berhenti Bekerja

7. NPWP (jika ada)

KLAIM SEBAGIAN 10 PERSEN

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: