Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT atau BPJAMSOSTEK

Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT atau BPJAMSOSTEK

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau JHT baik penuh atau sebagian sebaiknya memahami persyaratannya.

Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap Hari Kerja Senin s.d Jumat mulai pukul 06:00 - 17:00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).

Pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO yang dapat diakses Setiap Hari dari pukul 06:00 - 20:00 WIB (syarat dan ketentuan berlaku).

BACA JUGA:Persyaratan Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Link Pendafratan PPS Calon Anggota PPS

1. Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik

2. Data Pekerja

3. Data Pekerja Tambahan

4. Sebab Klaim & Dokumen pendukung

5. KPJ & Dokumen Tambahan (Opsional)

6. Konfirmasi Data Pengajuan

BACA JUGA:Tinggal Klik! Link Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/ Hanya Masukan Nama

Cara Mencairkan Saldo JHT

Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: