Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka secara Online, Ini Persyaratannya

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka secara Online, Ini Persyaratannya

Penerimaan pendaftaran seleksi PPK dan PPS pemilu 2024--

- Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)

- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023)

- Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023)

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 16 Januari 2023)

- Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023)

- Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)

- Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 - 4 April 2024).

Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: