Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka secara Online, Ini Persyaratannya

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka secara Online, Ini Persyaratannya

Penerimaan pendaftaran seleksi PPK dan PPS pemilu 2024--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan sistem pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 secara online.

Namun demikian, pelamar juga bisa mendaftar secara offline.

Pendaftaran PP Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

BACA JUGA:Viral, Komplotan Maling Bobol Toko Perlengkapan Bayi di Cireundeu Tangsel, Begini Aksinya

PPS merupakan bentukan KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.

Dilansir dari situs resmi KPU, pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18 Desember 2024 hingga tanggal 16 Desember 2023. 

Jumlah peserta anggota PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.

Jumlah tersebut untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.  

BACA JUGA:Imbas Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Warung dan Truk

Para pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Alamat situs web nya yakni siakba.kpu.go.id

Cara mendaftar PPS Pemilu 2024, yaitu mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. 

Selain secara online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.

BACA JUGA:DKI Jakarta Masuk Kategori Daerah Paling Rawan Pemilu 2024 versi Bawaslu

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: