Tok, Hukuman Rahmat Effendi Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Tok, Hukuman Rahmat Effendi Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

KPK Menduga Rahmat Effendi Gunakan uang Camat- ASN untuk bangun glamping--Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hukuman mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diperpanjang dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Keputusan itu merupakan vonis dari Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. 

Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung.

Menanggapi putusan PT Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung memberikan apresiasi.

BACA JUGA:Diisukan Gelar Acara Syukuran Usai Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun, Tri Adhianto: Itu Fitnah!

"Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 14 Desember 2022.

Rahmat Effendi merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kendati demikian, kata dia lagi, KPK sejauh ini belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.

Selain itu, KPK juga mengharapkan dalam putusan itu, juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara

"Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Atas vonis tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mengajukan upaya banding. Perihal pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: