Jamwas Pastikan Tindak Oknum Jaksa Kejati Jateng Jika Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar

Jamwas Pastikan Tindak Oknum Jaksa Kejati Jateng Jika Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar

Jamwas Kejagung Ali Mukartono-dok-

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.

Pasca gugatannya dikabulkan, Agus melaporkan para oknum jaksa yang menjeratnya menjadi tersangka ke Kejaksaan Agung. 

Di tengah pemeriksaan para jaksa nakal itu masih berproses, Agus Hartono kembali dijerat jadi tersangka dalam kasus yang berbeda. Penyidiknya adalah jaksa yang dilaporkan Agus dan kini tengah diperiksa tim Jamwas.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, ICK: Jaksa Agung Harus Berani Usut Tuntas


Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng.-Dok.fin-Istimewa

Agus merasa telah menjadi korban mafia hukum. Dia mengaku dikriminalisasi. "Saya menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam, ini harus diusut tuntas," tegas Agus.

Dia menyebut dalam kasus penetapan dirinya sebagai tersangka ada dua kejanggalan. Kejanggalan pertama terjadi ketika penetapan status tersangka yang kemudian dibatalkan majelis praperadilan PN Semarang. "Saya ditetapkan tersangka dulu baru SPDP-nya menyusul," katanya.

Di kasus kedua dinilainya lebih janggal lagi. Agus merasa dikriminalisasi karena ditetapkan dengan status tersangka tanpa ada SPDP-nya hingga saat ini. 

"Mereka malah tambah ngawur di penetapan tersangka kedua. Setelah penetapan tersangka saya dibatalkan praperadilan, mereka menetapkan saya sebagai tersangka tanpa SPDP. Ini jelas nyata bukti kesewenang-wenangan," bebernya.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono menilai penetapan tersangka di kedua perkara yang dialami kliennya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum berseragam. 

"Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Ini adalah cara-cara mafia," tegas Kamaruddin. 

Dia meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum jaksa tersebut. Alasannya, tindakan para oknum jaksa itu dapat merusak citra dan wibawa kejaksaan. 

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar


Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: