Skandal Mayor Paspampres Kowad Kostrad: Ngaku Diperkosa, Letda Caj Grace Ersi Rooman Ternyata Terlibat...

Skandal Mayor Paspampres Kowad Kostrad: Ngaku Diperkosa, Letda Caj Grace Ersi Rooman Ternyata Terlibat...

Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman-fin/diolah-istimewa

Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.

Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan. 

Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI.  

BACA JUGA:Se-Indonesia Diprank! Mayor Inf Bagas Firmasiaga-Kowad Letda Caj Grace Ersi Rooman Ternyata Sering 'Wikwik'

"Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbuktu bersalah, maka hukumanannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.

Awalnya, dilaporkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah memperkosa Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman di Hotel Jimbaran Bali pada November 2022 lalu. 

Keduanya saat itu sedang bertugas untuk kegiatan pengamanan KTT G20. Kasus ini ditangani Puspom TNI. 

BACA JUGA:Bukan Pemerkosaan, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda CAJ Grace Ersi Rooman Ternyata Suka Sama Suka!


Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman -dok-

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: