Tawuran di Kota Bekasi Mayoritas Pelajar Aktif, Tercatat 8 Orang Meninggal Dalam 8 Bulan Terakhir

Tawuran di  Kota Bekasi Mayoritas Pelajar Aktif, Tercatat 8 Orang Meninggal Dalam 8 Bulan Terakhir

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki bersama jajaran saat ditemui di Mapolres (Aldo Tuahta. Fin.co.id) --

"Acaman berat ketika tawuran menyebabkan orang meninggal dunia. bisa pidana mati, seumur hidup, minimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Selain itu bagi pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam, dapat dikenakan UU darurat nomor 51 dengan Ancaman 12 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: