Cerita Ferdy Sambo Dinilai Tak Masuk Akal, Hakim Beberkan 3 Kejanggalan

Cerita Ferdy Sambo Dinilai Tak Masuk Akal, Hakim Beberkan 3 Kejanggalan

Ferdy Sambo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Desember 2022--pmjnews

BACA JUGA: kocak, Ferdy Sambo Grogi saat Didekati Cewek Hijab Berbaju 'Sambo' di PN Jaksel

Dakwaan Pembunuhan Brigadir J 


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah), berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)--

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: