Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai di Wilayah Malang Raya

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai di Wilayah Malang Raya

--

“Selain bekerja sama dengan para aparat penegak hukum, Bea Cukai Malang juga bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang untuk melaksanakan sosialisasi sekaligus pelatihan mengenai produk olahan tembakau. Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai pabrik hasil tembakau di Kabupaten Malang dan berlangsung di Hotel Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa, 22 November 2022,” ujar Hatta.

Selain kegiatan seminar dan siaran, kegiatan mendiseminasikan ketentuan di bidang cukai dapat dilakukan melalui pendekatan pertunjukan seni dan pengajian.

Hal ini seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang dengan melakukan kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” melalui pertunjukan wayang, pada Kamis (17/11) dan Jumat (18/11), serta melalui pengajian pada Senin (14/11) dan Selasa (22/11).

“Pertunjukan wayang berlangsung di Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dengan dihadiri oleh masyarakat dan budayawan di sekitar lokasi. Sementara kegiatan pengajian dilakukan di Lelenggahan Warung Tani Jalan TPST, Jetak Lor, Mulyoagung, Kec. Dau, Kabupaten Malang, dan di Rest Area Jalan Lingkar Bululawang, Kabupaten Malang,” tutur Hatta.

BACA JUGA:Berikan Edukasi pada Mahasiswa, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Tiga Daerah Ini

Hatta menyampaikan bahwa Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat melalui kebijakan pembatasan konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi kesehatan dengan pengenaan cukai.

Pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau ini dituangkan dalam DBH CHT yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau yang salah satu implementasinya adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan di bidang cukai dan tanpa ragu melaporkan kepada Bea Cukai apa bila menemukan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: