Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai di Wilayah Malang Raya

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai di Wilayah Malang Raya

--

MALANG, FIN.CO.ID - Sebagai salah satu implementasi penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT), Bea Cukai melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di wilayah Malang Raya, yaitu Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.

Kegiatan sosialisasi disampaikan melalui beberapa metode pendekatan seperti melalui seminar, pertunjukan seni, siaran televisi, dan pengajian.

BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Lepas Ekspor Perdana Madu Alam Akasia

BACA JUGA:Bea Cukai Semarang Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Polos

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa DBH CHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas industri bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai saat ini termasuk dalam pemanfaatan DBH CHT untuk mendukung bidang penegakan hukum. Kegiatan yang dilakukan meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan," imbuh Hatta.

Hatta mengatakan, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang dengan bersinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang di Hotel Mirabell, Kabupaten Malang, pada Sabtu (12/11) dengan peserta dari Komando Distrik Militer 0818/Malang-Batu, dan di Balai Desa Selorejo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Rabu (23/11) dengan peserta masyarakat sekitar.

Selanjutnya, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Malang menggelar sosialisasi di Hotel Grand Palace, Kota Malang, pada Senin (14/11).

BACA JUGA:Terbit PMK Baru, Bea Cukai Permudah Proses Pengajuan Keberatan

Kegiatan ini mengundang sebanyak 120 peserta yang terdiri dari perangkat kecamatan, perangkat desa, organisasi masyarakat, dan pedagang barang kena cukai (BKC) di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II yang bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur melalui siaran radio yang bertajuk “Jegal Peredaran Rokok Ilegal”, pada Rabu (16/11)

Selain itu, kegiatan sosialisasi dilakukan melalui siaran televisi lokal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang dengan media televisi JTV, pada Kamis (24/11).

Kegiatan siaran televisi ini mengusung dialog interaktif dengan mengundang aparat penegak hukum lainnya di Kota Batu dengan topik utama “Gempur Rokok Ilegal”.

BACA JUGA:Berikan Edukasi pada Mahasiswa, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Tiga Daerah Ini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: