Detik-detik Mayor Inf Bagas Firmasiaga Rudapaksa Letda Caj (K) GER, Lucuti Busana Saat Korban Pingsan

Detik-detik Mayor Inf Bagas Firmasiaga Rudapaksa Letda Caj (K) GER, Lucuti Busana Saat Korban Pingsan

Mayor Inf Bagas Firmasiaga (kiri) dan Letda Caj GER -fin/diolah-istimewa

Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma berat. Sementara Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan Polisi Militer (POM) TNI , Jakarta. 

BACA JUGA:Link Download PUBG Mobile 2.3 Ada Disini, Game Seru Gak Kalah Dengan Sigma Battle Royale Mod Apk

BACA JUGA:Link Download Game Sigma Battle Royale Terbaru v1.0.3 APK, Permainan Makin Dahsyat Unduh Dari Sini!

Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan.

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga sebagai tersangka. 

"Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan," tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Dalam kasus ini, Mayor Inf Bagas Firmasiaga terancam pidana 12 tahun penjara dan di PTDH dari TNI.

BACA JUGA:Link Download Game Sigma Battle Royale Mod Apk Bikin Penasaran? Bisa Download Disini

BACA JUGA:Link Download Game Sigma Battle Royale yang Dicari Ada Disini! Ada 3 Link, Bisa Dicoba Semua

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia KUHP Pasal 285: 'Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanit bersetubuh dengan dia di luar perkawainan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'

Penyidik menerapkan pasal tersebut berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya. 

Sementara itu, Danpaspampres (Komandan Pasukan Pengamanan Presiden) Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus rudapaksa yang dilakukan anak buahnya itu kepada POM TNI. 

Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Mayor Inf BF Dipecat

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: