Kejagung Angkat Suara Soal Kasus 'Jaksa Minta Uang' Dana BLUD RSUD Praya

Kejagung Angkat Suara Soal Kasus 'Jaksa Minta Uang' Dana BLUD RSUD Praya

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

Namun, apa yang menjadi hasil klarifikasi tersebut, Sungarpin memilih untuk tidak menyampaikan ke publik karena alasan teknis penanganan. Dia hanya memastikan laporan hasil penelusuran tim pengawasan sudah masuk ke Kejagung.

Terkait dengan hal itu, Sumedana menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menerima laporan hasil penelusuran tersebut.

"Sejauh ini belum ada itu (laporan hasil penelusuran Tim Pengawasan Kejati NTB)," ujar dia.

BACA JUGA:Perkuat Bukti Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Staf di Kemenko Perekonomian dan GM PD Sumur Sari

Hal senada juga telah disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Kejagung Ali Mukartono ketika melakukan kunjungan kerja ke NTB pada 19 Oktober 2022.

Ali Mukartono dalam keterangan resmi di Mataram, memastikan pihaknya tidak ada menerima laporan dari Kejati NTB terkait hasil penelusuran tersebut.

"Tidak ada laporan ke saya, tidak ada. Mungkin Pak Kajati NTB yang lebih tahu," kata Ali Mukartono.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD periode 2017-2020, ML ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 jo. pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penetapan tersangka, penyidik mengantongi bukti kuat berupa kerugian negara hasil Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar.

Kerugian muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu item kerugian muncul dalam pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya Rp890 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: