Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung

Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana -istimewa-

Andi Herman juga terlihat memasang default timer untuk pesan-pesan baru yang masuk ke nomornya. 

BACA JUGA:Kejagung Cium Bau Korupsi Skema Kredit Ekspor Daging Sapi PT Surveyor


Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: