Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

Aktor Korea Kris Wu. (Soompi) --

Setelah arbitrase di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian di mana kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai dengan kontrak aslinya. Demikian dikutip fin dari Soompi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: