Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

Aktor Korea Kris Wu. (Soompi) --

BEIJING, FIN.CO.ID- Aktor Kris Wu yang juga dikenal sebagai Wu Yifan, divonis penjara selama 13 tahun oleh pengadilan Cina, pada Jumat 25 November 2022.

Hukuman itu dijatuhkan setelah Kris Wu ditangkap pada Agustus 2022 lalu dengan tuduhan melakukan pemerkosaan. 

Kris Wu dituduh melakukan perbuatan kriminal dalam dua kasus. 

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan distrik Chaoyang, hakim memutuskan bahwa Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun enam bulan.  

Pengadilan mengatakan, "Kris Wu mengambil keuntungan dari tiga wanita mabuk di rumahnya.”

BACA JUGA:DEWA 19 Gelar Konser dengan 4 Vokalis dan 2 Drumer di Solo, Segini Harga Tiketnya

Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan karena dengan tuduhan kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk melakukan pergaulan bebas. 

Kasus ke dua ini terjadi pada Juli 2018 di mana dia, dan yang lainnya, menyerang dua wanita yang sedang mabuk.

Nantinya, setelah menjalani hukuman selama 13 tahun, Kris Wu akan segera dideportasi dari China ke Kanada, tempat ia dibesarkan.  

Pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan."

BACA JUGA:Model Seksi Ini Nekat Pamer Belahan Dada di Piala Dunia 2022 Qatar, Bisa Terancam Dipenjara

Biro pajak juga mengumumkan bahwa Kris Wu telah diperintahkan untuk membayar 600 juta yuan (sekitar $83.636.500) untuk pelanggaran terkait pajak, termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi.  

Pihak berwenang menyatakan bahwa antara 2019 dan 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan (sekitar $13.242.400) dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan (sekitar $11.709.100).

Kris Wu memulai debutnya melalui EXO pada tahun 2012, tetapi ia meninggalkan grup pada tahun 2014 karena masalah yang melibatkan kontraknya dengan SM Entertainment.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: