RKUHP Segera Disahkan, BEM UI: Jokowi Jahat!

RKUHP Segera Disahkan, BEM UI: Jokowi Jahat!

Aksi demonstrasi BEM UI sebagai bentuk perwujudan demokrasi --Antara

"Padahal, ketentuan yang berlaku sekarang hanya mewajibkan pemberitahuan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembubaran sekiranya ketentuan tersebut tidak terpenuhi," katanya. 

Selain itu, Pasal 256 RKUHP juga memuat unsur karet, yakni kepentingan umum, yang tidak dijelaskan secara komprehensif, di mana hal ini rentan disalahgunakan untuk membelenggu kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

Di sisi lain, Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

"Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP pada dasarnya akan menimbulkan beragam permasalahan mengingat pasal ini bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum," jelas BEM UI. 

Untuk itu BEM UI nyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menunda pengesahan RKUHP hingga RKUHP tidak lagi bermasalah; serta

2. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Demikian BEM UI.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: