Kastaf Dudung Pastikan Negara Dampingi Korban Penganiayaan di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Maksimal

fin.co.id - 26/06/2026, 10:58 WIB

Kastaf Dudung Pastikan Negara Dampingi Korban Penganiayaan di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Kepala Staf Kepresidenan (Kastaf) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman (kiri) bertemu dengan keluarga YTR.

fin.co.id - Kepala Staf Kepresidenan (Kastaf) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan pemerintah akan memberikan pendampingan kepada YTR, korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung. Ia juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan Kantor Staf Presiden (KSP) yang diterima di Jakarta, Jumat, Dudung mengunjungi YTR yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Kamis 25 Juni 2026 malam. Dalam kesempatan itu, ia juga bertemu dengan keluarga korban untuk menyampaikan dukungan secara langsung.

"Saya langsung lihat dan bertemu dengan keluarganya, dan saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya," ujar Kepala Staf Kepresidenan.

Ia turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang dialami korban sekaligus mengajak masyarakat agar lebih peka terhadap situasi di lingkungan sekitar.

"Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli. Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan," kata Dudung menambahkan.

Dalam kunjungannya, Dudung menerima penjelasan dari Direktur RSHS mengenai pembiayaan korban penganiayaan terhadap perempuan dan anak yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Menanggapi hal tersebut, ia langsung menghubungi pihak BPJS untuk membahas penanganan persoalan tersebut.

"Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin, bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini," jelasnya.

Ia mengatakan koordinasi terkait pembiayaan dan perlindungan korban akan dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku. Proses tersebut nantinya melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan dukungan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dudung juga mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Barat, yang berhasil menangkap pelaku. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada tim medis RSHS atas penanganan darurat yang diberikan kepada korban.

Terkait proses hukum, Dudung menyatakan dukungan penuh terhadap harapan keluarga korban agar pelaku memperoleh hukuman yang setimpal.

"Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan terhadap korban diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat penganiayaan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca