KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

fin.co.id - 26/06/2026, 11:21 WIB

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengapresiasi penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil pemaparan Pemerintah Provinsi Banten dan pengecekan langsung di lapangan, KPK menilai sistem penerimaan murid baru di Banten telah berjalan transparan, objektif, akuntabel, serta mampu menutup ruang terjadinya praktik titip-menitip maupun penyimpangan.

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo, usai menghadiri rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (25/6/2026).

Arif mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru sebagai pedoman bagi seluruh pemerintah daerah agar proses penerimaan peserta didik berlangsung objektif, transparan, adil, akuntabel, serta bebas dari praktik koruptif.

“Dari hasil diskusi, kami melihat Pemerintah Provinsi Banten telah membangun sistem SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Dinas Pendidikan juga telah menyediakan posko pengaduan masyarakat serta menyampaikan informasi SPMB secara masif melalui berbagai platform digital,” ujar Arif.

Meski demikian, KPK meminta Inspektorat Provinsi Banten terus melakukan pengawasan hingga seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 selesai dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan.

Sebelum melakukan kunjungan lapangan, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan memaparkan secara komprehensif seluruh tahapan penyelenggaraan SPMB kepada tim KPK. Mulai dari perencanaan, penganggaran, sistem aplikasi, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, hingga sosialisasi yang dilakukan secara daring dan real time.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengatakan Inspektorat mendampingi tim KPK dalam rapat koordinasi pengawasan pelayanan publik bidang pendidikan sekaligus melakukan verifikasi langsung terhadap pelaksanaan SPMB di lapangan.

Menurutnya, rapat koordinasi tersebut diikuti Dinas Pendidikan, perwakilan SMA dan SMK dari berbagai wilayah, sebagai pengelola sistem aplikasi SPMB.

“Seluruh proses dipaparkan mulai dari tahap pra-SPMB hingga pelaksanaan saat ini. Dinas Pendidikan juga telah membuka berbagai kanal komunikasi melalui media masa, media sosial, siaran langsung, TikTok live dan media lainnya sehingga setiap pertanyaan maupun pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan cepat,” ujar Nina.

Ia menilai pelaksanaan SPMB tahun ini mengalami perubahan yang sangat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Hampir semua pihak menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini jauh lebih baik. Berbagai persoalan yang sebelumnya sering muncul kini dapat dijawab melalui sistem yang dibangun. Proses berjalan berdasarkan sistem sehingga praktik penitipan calon peserta didik sudah tidak ada lagi. Ini menjadi kabar baik bagi sekolah maupun masyarakat,” katanya.

Nina menambahkan, hasil pemaparan maupun pengecekan langsung menunjukkan pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten berlangsung kondusif dengan jumlah pengaduan yang relatif sedikit dan seluruh laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh tim SPMB.

Ia menjelaskan, SMA Negeri 2 Kota Serang dipilih sebagai lokasi peninjauan langsung. Namun sebelumnya seluruh perwakilan sekolah dari berbagai daerah telah mengikuti rapat koordinasi dan menyampaikan kondisi pelaksanaan SPMB di wilayah masing-masing.

Menurutnya, penguatan regulasi melalui Surat Edaran KPK, surat kementerian, dan surat Gubernur Banten menjadi landasan kuat bagi sekolah untuk menolak segala bentuk praktik penitipan calon peserta didik. Bahkan sebelumnya Kementerian juga telah memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 2 Kota Serang.

“Hasil kunjungan ini menunjukkan sistem yang diterapkan di Provinsi Banten mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Pelaksanaan SPMB berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

AdminFIN
AdminFIN
Penulis

Penulis FIN.CO.ID