Pengacara Razman Arif Nasution Resmi Masuk Penjara 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

fin.co.id - 26/06/2026, 12:24 WIB

Pengacara Razman Arif Nasution Resmi Masuk Penjara 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Razman Nasution

fin.co.id - Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 6 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. RAZMAN ARIF NASUTION, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D)," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.

Razman diterima di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25 Juni 2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Proses tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syarpani.

Selain hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, putusan menetapkan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana pengganti.

Syarpani menjelaskan seluruh tahapan penerimaan narapidana berlangsung sesuai prosedur operasional standar. Setelah tiba di lapas, Razman menjalani serangkaian proses administrasi, pemeriksaan identitas, pemeriksaan kesehatan, serta tahapan lain sebelum resmi ditempatkan sebagai warga binaan.

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman didakwa menyebarkan narasi yang menyebut Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.

Dalam perjalanan persidangan, perkara tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah terjadi kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6 Februari 2026). Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa terlihat menghampiri Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi. Ia sempat memegang pundak Hotman sebelum dilerai oleh tim dari kedua belah pihak. Di tengah insiden tersebut, seorang advokat yang mengenakan jubah juga terlihat naik ke atas meja persidangan.

Atas perkara tersebut, Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca