Kejari Tahan Pegawai Pegadaian Samarinda, Diduga Korupsi Rp1,22 Miliar, Begini Modusnya

fin.co.id - 25/06/2026, 11:05 WIB

Kejari Tahan Pegawai Pegadaian Samarinda, Diduga Korupsi Rp1,22 Miliar, Begini Modusnya

Kejari Tahan Pegawai Pegadaian Samarinda, Diduga Korupsi Rp1,22 Miliar

fin.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menahan seorang tersangka berinisial EFS dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang M Said, Samarinda. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,22 miliar.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. EFS diketahui pernah menjabat sebagai pengelola unit sekaligus pengelola agunan di kantor Pegadaian tersebut.

"Tersangka berinisial EFS mulai hari ini ditahan selama 20 ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda guna mempercepat proses pelimpahan ke persidangan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda Mochamad Arifianto di Samarinda, Rabu.

Menurut Arifianto, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menangani transaksi kredit nasabah. Salah satu modus yang digunakan yakni menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah, tetapi dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan sebagaimana mestinya.

Selain itu, tersangka juga diduga menyerahkan barang jaminan kepada nasabah meski proses pelunasan belum dilakukan sesuai aturan.

"Termasuk menyerahkan barang jaminan kepada nasabah tanpa melakukan proses pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku, hingga mencatatkan rekayasa top up (tambahan pinjaman/ kredit baru) tanpa melakukan pencatatan pelunasan terhadap kredit sebelumnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini PT Pegadaian," jelasnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, diketahui dana dari kredit baru dicairkan secara non-tunai ke rekening atas nama Budi Nurcahyo yang digunakan oleh tersangka. Sementara itu, kewajiban untuk melunasi kredit sebelumnya tidak dijalankan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Kejari menyebut dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama beberapa bulan pada tahun 2024.

"Perbuatan ini dilakukan pada Maret hingga Agustus 2024. Tersangka EFS diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dengan cara meminta dan menggunakan username serta password aplikasi PASSION milik kasir, untuk mengakses dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan kasir," ujar Arifianto yang didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara.

Hasil audit operasional dan audit investigasi internal PT Pegadaian menemukan adanya 17 kredit bermasalah. Dalam kasus-kasus tersebut, barang jaminan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan karena telah diserahkan kepada nasabah tanpa melalui prosedur pelunasan yang sah.

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus tahan pelunasan, penggunaan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit baru, serta pembentukan kredit baru tanpa pelunasan terhadap kredit sebelumnya," katanya.

Dari hasil perhitungan Tim Auditor Kantor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,22 miliar.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca