fin.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan pembekalan kepada para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari seluruh Indonesia dalam kegiatan peningkatan kapasitas kepemimpinan dan kemampuan berbicara di depan umum di Makassar, Kamis 25 Juni 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan melalui kolaborasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut bertujuan memperkuat kualitas kepemimpinan, komunikasi publik, serta efektivitas penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan.
Dalam arahannya, Jampidsus menegaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari strategi Kejaksaan untuk menyelaraskan kepemimpinan, kinerja penanganan perkara, komunikasi kepada masyarakat, hingga membangun kepercayaan publik terhadap institusi.
“Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, keberhasilan maupun kegagalan institusi tidak lagi hanya diukur dari apa yang dikerjakan, tetapi juga dari bagaimana hal tersebut dipimpin dan dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat,” ujar Jampidsus.
Menurutnya, Aspidsus maupun Kajari tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknis dalam menangani perkara. Seorang pimpinan di daerah juga harus mampu menggerakkan organisasi, membangun budaya kerja yang berintegritas, membaca dinamika yang berkembang, mengambil keputusan secara tepat dalam situasi yang kompleks, serta menjelaskan kinerja institusi kepada masyarakat secara akurat, proporsional, dan bermartabat.
“Terlebih lagi, mayoritas perkara yang ditangani bidang tindak pidana khusus berkaitan langsung dengan penyelamatan aset dan pemulihan kerugian keuangan negara, yang dampaknya bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Jampidsus juga menekankan pentingnya strategi komunikasi publik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Ia menyebut setiap perkara harus disertai kesiapan pesan utama, data pendukung, serta batasan informasi yang dapat disampaikan sejak awal agar institusi tidak bersikap reaktif maupun defensif ketika isu berkembang di media.
“Penyampaian informasi harus menjunjung tinggi integritas dengan tidak berbicara melebihi fakta dan kewenangan hukum yang ada. Narasi yang dibangun pun harus dikendalikan dengan ketenangan, menghindari perdebatan yang tidak produktif, serta dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami oleh publik tanpa mengurangi ketepatan hukum agar masyarakat mengetahui bahwa negara hadir dan bekerja untuk mereka,” ujar Jampidsus menambahkan.
Ia menilai kemampuan komunikasi publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian terhadap kepemimpinan. Efektivitas seorang pimpinan, kata dia, tidak hanya dilihat dari keberhasilan menangani perkara, tetapi juga dari kemampuan membangun kerja tim, menyampaikan informasi kepada publik secara jelas, serta menjaga kepercayaan terhadap institusi.
Menutup arahannya, Jampidsus mengingatkan seluruh peserta mengenai tantangan yang dihadapi Kejaksaan, mulai dari meningkatkan produktivitas penanganan perkara di daerah, memperkuat ketahanan komunikasi di tengah derasnya arus media sosial, hingga memastikan kepercayaan masyarakat terus terbangun di seluruh tingkatan Kejaksaan.
Baca Juga
“Melalui pelatihan ini, para Kajari dan Aspidsus diharapkan membawa pulang cara pandang baru untuk melahirkan standar kinerja yang tinggi, menghasilkan penegakan hukum yang dirasakan nyata manfaatnya, serta senantiasa menjaga kehormatan dan marwah institusi Kejaksaan di mana pun mereka bertugas,” pungkas Jampidsus. *