KPK Blokir Sejumlah Rekening Bank Milik AKBP Bambang Kayun, Alasannya Biar Bukti Lebih Optimal

KPK Blokir Sejumlah Rekening Bank Milik AKBP Bambang Kayun, Alasannya Biar Bukti Lebih Optimal

Ilustrasi - rekening--

Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12).

KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: