Waduh! Putri Candrawathi Positif Terpapar COVID-19, Tertular di Rutan Kejagung?

Waduh! Putri Candrawathi Positif Terpapar COVID-19, Tertular di Rutan Kejagung?

Terdakwa Putri Candrawathi-dok-PMJ

"Izin kami kejaksaan punya rumah sakit dan dokter. Tentunya kami akan koordinasi dengan tim dokter di kejaksaan. Kami tetap ikuti standar penanganan COVID-19," ujar JPU.

Meski begitu, majelis hakim tetap mempersilakan tim pengacara mengajukan permohonan secara tertulis.

"Untuk sementara karena yang bersangkutan terpapar COVID-19,  maka untuk permohonan sekeluarga menengok masih kami tunda dulu. Tapi kalau untuk tambahan tenaga medis kita bisa keluarkan penetapan," tegas hakim ketua.

BACA JUGA:Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapi Ferdy Sambo

Dalam kasus ini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

BACA JUGA:Momen Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Umbar Kemesraan Dengan Peluk dan Cium Kening di Persidangan

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: