Pelaku Judi Bola Online Bisa Terjerat Pidana 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar?

Pelaku Judi Bola Online Bisa Terjerat Pidana 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar?

Ilustrasi bola Piala Dunia 2022 yang berlangsung di Qatar.-fifa.com-

Bahkan beberapa ayat Alquran dengan tegas membahas perkara judi ini. Seperti QS. Al Maidah: 

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

 

Kemudian QS. Al Maidah: 91: 

BACA JUGA:Laporkan Konten Judi Online, ini Kanalnya

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Dilansir dari Rumaysho, judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba." 

"Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba."

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bantah Terlibat Judi: Justru Saya yang Memberantas

Ibnu Hajar Al Makki berkata, "Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil". Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,

"Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29)."

"Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya." Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.

Imam Syafi’i berkata, "Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil." Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.

BACA JUGA:Diretas Judi Online, Website BPKAD Kota Bekasi Belum Beres

Al Jashosh menyebutkan, "Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan." Disebutkan dalam Ahkamul Qur'an.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: