Pelaku Judi Bola Online Bisa Terjerat Pidana 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar?

Pelaku Judi Bola Online Bisa Terjerat Pidana 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar?

Ilustrasi bola Piala Dunia 2022 yang berlangsung di Qatar.-fifa.com-

Imam Malik berkata, "Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya." Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.

Imam Syafi'i berkata, "Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil." Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.

Al Jashosh menyebutkan, "Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan." Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an.

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2022 Malam Ini: Inggris vs Iran Serta Senegal vs Belanda

Ibnu Hazm menerangkan, "Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah."

"Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan." Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.

Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, "Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi." Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak." (Al Majmu' Al Fatawa, 19:283).

BACA JUGA:Kasus Judi Online Apin BK, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di berkata, "Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak." Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.

Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik (lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 39:406).

Dari sejumlah dalil di atas, bisa sisimpulkan bauwa judi bola atau taruhan bola merupakan perkara yang dilarang atau haram dalam Islam. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: