Laporkan Konten Judi Online, ini Kanalnya

Laporkan Konten Judi Online, ini Kanalnya

Ilustrasi, Judi Online, Ilustrasi oleh Nyoman Suartawan dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anda diminta untuk laporkan konten judi online jika melihatnya.

Anjuran ini datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang meminta masyarakat untuk melapor aktifitas judi online ke kanal pengaduan aduankonten.id yang sudah disediakan pemerintah.

"Masyarakat bisa melapor ke aduankonten.id bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital," ujar Usman Kansong dalam wawancaranya dengan ANTARA.

BACA JUGA:Diretas Judi Online, Website BPKAD Kota Bekasi Belum Beres

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo itu, kanal aduankonten.id bisa diakses tanpa dikenakan biaya.

Namun sebelum melaporkan konten judi online, Anda diminta terlebih dahulu membuat akun di situs itu.

Untuk membuat akun di aduankonten.id, data orang yang dibutuhkan adalah di antaranya nama lengkap dan alamat email.

Setelah membuat akun, pelapor akan diminta mengunggah tautan (link) dan tangkapan layar konten atau situs judi online yang mereka laporkan.

Pelapor aktifitas judi online juga diminta menyertakan alasan mereka melaporkan konten atau situs tersebut.

Tidak terbatas pada judi oneline saja, kanal aduankonten.id juga bisa digunakan untuk melaporkan konten negatif lainnya.

Konten atau situs yang dinyatakan negatif dan tidak sesuai aturan di Indonesia antara lain adalah pornografi, radikalisme, perjudian, penipuan online, kekerasan, pornografi anak.

Konten negatif lainnya juga seperti konten soal SARA, separatisme dan organisasi berbahaya dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Kementerian Kominfo akan memblokir situs dan konten negatif baik yang ditemukan oleh tim kementerian maupun yang diadukan oleh masyarakat.Data terkini di situs resmi Kementerian Kominfo menyebutkan mereka sudah memblokir situs dan konten perjudian sebanyak 138.523 sepanjang tahun 2022.
Aduan konten judi pada Oktober 9.400, sedangkan September 12.053 laporan.

Laporan konten soal judi online menjadi pemblokiran terbanyak yang dilakukan Kementerian Kominfo. Selain judi online, konten negatif terbanyak kedua yang diblokir Kementerian Kominfo adalah pornografi sebanyak 43.970.

Selain situs resmi, Kemenkominfo juga menyediakan pengaduan konten melalui email [email protected] dan nomor WhatsApp 08119224545.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: